Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
hoakser_graffiti.jpg Pictures, Images and Photos

PERMASALAHAN TENTANG GRAFFITI

Jika graffiti ini dilakukan tanpa seizin pemilik tempat, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan vandal. Mungkin banyak di antara Belia yang belum tau apa itu arti vandalisme. Vandalisme bisa diartikan sebagai tindakan yang merusak properti orang lain. Berarti, graffiti atau mural yang dilakukan tanpa izin di tempat-tempat umum, bisa dikategorikan sebagai vandalisme.


Sementara, banyak orang yang berpendapat, kalau graffiti di dinding-dinding jalan, masih lebih baik daripada dinding-dinding tersebut kotor, tidak terawat, dan penuh dengan tempelan flyers atau brosur-brosur yang nggak penting.

Alih-alih sebagai tindakan vandal, graffiti, mural, tagging, dan sebagainya adalah merupakan kebebasan berekspresi. Tetapi, kebebasan berekspresi saat ini masih didominasi oleh kaum berduit, yang mampu membeli tempat untuk menumpahkan kreativitasnya. Sementara para seniman jalanan, mesti sembunyi-sembunyi atau malah kejar-kejaran dengan pihak aparat hanya untuk berkreasi. "Seniman yang jelas-jelas bikin karya di privat place aja sempat dibakar aparat, apalagi street art yang berkarya di public space.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

ARTI SAHABAT